You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kaduagung
Desa Kaduagung

Kec. Karang Kancana, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kaduagung Kec.Karangkancana Kab.Kuningan Provinsi Jawa Barat

MONITORING DAN EVALUASI ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA KADUAGUNG

Administrator 12 Juli 2023 Dibaca 74 Kali
MONITORING DAN EVALUASI ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA KADUAGUNG

Kaduagung,12 Juli 2023

   Dalam penyelenggaraan administrasi desa selain sumber daya manusia atau perangkat desa yang memiliki kompetensi dalam menjalankan pemerintahan desa, perlu adanya pemahaman dari perangkat desa mengenai pentingnya pengelolaan data administrasi desa. Tidak kalah pentingnya sikap pemimpin yang dalam hal ini kepemimpinan kepala desa di samping sebagai pengambil keputusan, panutan, suri teladan, dan harus mampu memberikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat desa. Kurangnya pengawasan dan pembinaan administrasi desa oleh kepala desa berdampak pada kinerja bahkan sampai kepada motivasi dari pada perangkat desa. Kinerja perangkat desa dalam bekerja dan sikap tidak peduli perangkat desa terhadap tugas pokok dan fungsinya. Keengganan perangkat desa untuk mengisi buku-buku administrasi desa, adanya anggapan dari perangkat desa bahwa administrasi desa bukan hal penting, melainkan pelayanan masyarakat yang lebih utama dan lebih penting dibandingkan administrasi desa.

  Seperti Kita ketahui bahwa Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan Disiplin Kerja merupakan dua hal yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa.

Perbedaan keduanya adalah :

   Disiplin Aparatur Pemerintah Desa adalah sikap dan perilaku Aparatur Pemerintah Desa yang dalam melaksanakan tugasnya mentaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan

   Sedangkan Disiplin Kerja adalah kesanggupan Aparatur Pemerintah Desa untuk mentaati ketentuan kehadiran dan kepulangan Aparatur Pemerintah Desa sesuai jam kerja yang ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

   Amanat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah  terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang didasarkan pada pelaksanaan 5 bidang program kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan bidang tak terduga. Dengan demikian pemerintah desa dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mengelola pemerintahan desa dalam 5 bidang utama tersebut.

    Dinamika tata kelola aturan yang mengikat dalam penyelenggaraan pemerintah desa hampir selalu mengalami perubahan di tiap tahunnya khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun pengelolaan administrasi pemerintahan desa. Dengan latar belakang inilah maka dinas PMD Kabupaten Kuningan melalui Tim  Monitoring Kecamatan karangkancana melakukan Pembinaan dan evaluasi atas kinerja pemerintah desa. Monitoring ini bertujuan untuk memotret sejauh mana pemerintahan desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan administrasi desa.

   Dalam pembinaannya bapak Camat Kecamatan Karangkancana menggaris bawahi beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah desa:

  1. Kepala Desa dan Perangkat desa dalam menjalankan kinerja pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi yang melekat dalam masing-masing jabatan;
  2. Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan diharapkan menjaga harmonisasi dengan lembaga-lembaga yang ada di desa agar pemerintahan berjalan dengan baik;
  3. Pemerintah desa diwajibkan untuk menyelenggarakan pelaporan administrasi yang ada di desa secara tertib dan rapi;
  4. Perkembangan zaman telah menciptakan system digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk itu desa diharapkan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam memahami IT dan menjalankan aplikasi-aplikasi yang ada didesa.

   Hasil dari Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan untuk menghasilkan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan PRIMA. (Red/AW)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image